No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Satpol PP Jatuhkan Sanksi Bagi 6 Pelaku Penebang Pohon

in BANDUNG RAYA, HUKUM
0
Satpol PP Jatuhkan Sanksi Bagi 6 Pelaku Penebang Pohon

sidang penebangan pohon

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi menjatuhkan sanksi bagi 6 pelaku penebangan pohon. Total sanksi yang dikenakan sebesar Rp34 juta.

Hal itu untuk kasus sejak Mei hingga November ini. Ini menjadi bukti keseriusannya Satpol PP Kota Bandung menegakkan aturan.

“Sanksi yang diberikan ada 2 jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hukum serta pidana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (1/11/2019).

Rasdian menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah. karena para pelanggar yang dikenakan sanksi membayarnya langsung melalui bank yang telah ditunjuk. Sedangkan sanksi pidana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kalau dia melanggar aturan, ya harus ditindak. Apalagi ini urusannya dengan pohon. Seperti yang kita ketahui, pohon itu sumber kehidupan dan penghasil oksigen, jadi pasti kita tegakkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, tahun 2019 ada 2 Perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar.

Sejak awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo.

Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.

“Sekaligus ini menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” beber Mujahid.

Mujahid mengatakan, penerapan sanksi ini akan menjadi contoh bangi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. karena sebagian warga yang menebang pohon salah satu alasannya untuk membuka jalan.

Pada Jumat (1/11/2019), 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divonis denda masing-masing Rp 2 juta oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.(noe)

Tags: Balai kota BandungPemkot Bandung
Next Post
Inilah Fasilitas Unggulan RSKIA Bandung !

Inilah Fasilitas Unggulan RSKIA Bandung !

Delapan Pejabat Fungsional Kota Bandung Dilantik

Delapan Pejabat Fungsional Kota Bandung Dilantik

Oded Bakal Presentasi Soal KTR di Inggris dan Irlandia

Oded Bakal Presentasi Soal KTR di Inggris dan Irlandia

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Sekda Herman: Provinsi dan Kabupaten Kota Perlu Bersinergi Tangani Masalah Sosial Masyarakat diantaranya menangani kemiskinan ekstrem

Sekda Herman: Provinsi dan Kabupaten Kota Perlu Bersinergi Tangani Masalah Sosial Masyarakat diantaranya menangani kemiskinan ekstrem

10 bulan ago
46
Bareskrim Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanan Putri Candrawathi

Bareskrim Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanan Putri Candrawathi

3 tahun ago
55
Usul Penambahan Kursi Pimpinan Ditolak, Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Pemprov Jabar Diminta Jujur Dalam Penyaluran Bansos Covid-19

5 tahun ago
56
Bareskrim Minta Klarifikasi Panji Gumilang Pekan Depan

Bareskrim Minta Klarifikasi Panji Gumilang Pekan Depan

2 tahun ago
40

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id