TEMANGGUNG | WALI MEDIA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil mengamankan 2 orang tersangka kepemilikan dan menyimpan narkotika golongan I berjenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinitial YIH (39) waga Magelang da RH (46) Warga Temanggung.
Kasatresnarkoba Polres Temaggung, IPTU Rio Putra Simanjuntak, kepada awak media saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Modusnya, para tersangka membeli dalam jumlah banyak kemudian membagi menjadi paketan kecil, kemudian untuk dijual kembali dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat.
“Tersangka YIH dan tersangka RH merupakan pengedar dan menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,-,” ujarnya. Kamis (27/6).
Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas tepatnya di sebuat kost YIH yang berada di Temanggung dan rumah tersangka RH.
Hasil penangkapan tersebut dari tersangka YIH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket sabu berat kotor 4,85 gram didalam potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bekas, 5 (lima) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Handpone merk XIAOMI warna hitam.
“Barang haram tersebut kita amankan dari kamar kos tersangka YIH,” ungkapnya.
Lebih lanjut IPTU Rio mengatakan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan petugas dikediaman tersangka RH petugas dapat menyita barang bukti 3 (Tiga) paket sabu seberat 8,67 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah kaleng bekas tempat rokok, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4×6, 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS dan 1 (satu) buah hadphone.
“Sabu disimpan oleh tersangka dengan cara dimasukkan pada bungkus rokok dan dalam melakukan transaksi kedua tersangka melalui handphone kemudian menaruh paketan di tempat yang telah disepakati dengan cara dilakban dan difoto kemudian foto dan alamat di kirimkan kepada pembeli,” lanjutnya.
IPTU Rio Putra Simanjuntak menjelaskan dari pengakuannya tersangka YIH berperan membeli narkotika jenis sabu dari GUS (DPO) dengan menggunakan uang milik RH, YIH membeli Narkotika jenis sabu dari GUS (DPO) sebanyak 15 gram dengan harga Rp.12.000.000,- namun baru dibayar Rp.8.000.000,- kekurangan akan dibayar setelah Narkotika jenis sabu laku terjual.
“Tersangka YIH membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara GUS dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diambil tersangka YIH di alamat di daerah Mranggen Kabupaten Demak dan setelah mendapatkan sabu tersebut tersangka membawa ke kamar kosnya di Temanggung untuk dibagi menjadi paketan kecil dan dijual Kembali,” jelas Rio.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.(*)
Discussion about this post