No Result
View All Result
Rabu 21 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Satres Narkoba Polres Temanggung Ciduk Pengedar Sabu

in HUKUM
0
Satres Narkoba Polres Temanggung Ciduk Pengedar Sabu
30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TEMANGGUNG | WALI MEDIA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil mengamankan 2 orang tersangka kepemilikan dan menyimpan narkotika golongan I berjenis sabu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinitial YIH (39) waga Magelang da RH (46) Warga Temanggung.

Kasatresnarkoba Polres Temaggung, IPTU Rio Putra Simanjuntak, kepada awak media saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Modusnya, para tersangka membeli dalam jumlah banyak kemudian membagi menjadi paketan kecil, kemudian untuk dijual kembali dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat.

“Tersangka YIH dan tersangka RH merupakan pengedar dan menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.000.000,-,” ujarnya. Kamis (27/6).

Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas tepatnya di sebuat kost YIH yang berada di Temanggung dan rumah tersangka RH.

Hasil penangkapan tersebut dari tersangka YIH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket sabu berat kotor 4,85 gram didalam potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bekas, 5 (lima) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Handpone merk XIAOMI warna hitam.

“Barang haram tersebut kita amankan dari kamar kos tersangka YIH,” ungkapnya.

Lebih lanjut IPTU Rio mengatakan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan petugas dikediaman tersangka RH petugas dapat menyita barang bukti 3 (Tiga) paket sabu seberat 8,67 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah kaleng bekas tempat rokok, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4×6, 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS dan 1 (satu) buah hadphone.

“Sabu disimpan oleh tersangka dengan cara dimasukkan pada bungkus rokok dan dalam melakukan transaksi kedua tersangka melalui handphone kemudian menaruh paketan di tempat yang telah disepakati dengan cara dilakban dan difoto kemudian foto dan alamat di kirimkan kepada pembeli,” lanjutnya.

IPTU Rio Putra Simanjuntak menjelaskan dari pengakuannya tersangka YIH berperan membeli narkotika jenis sabu dari GUS (DPO) dengan menggunakan uang milik RH, YIH membeli Narkotika jenis sabu dari GUS (DPO) sebanyak 15 gram dengan harga Rp.12.000.000,- namun baru dibayar Rp.8.000.000,- kekurangan akan dibayar setelah Narkotika jenis sabu laku terjual.

“Tersangka YIH membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara GUS dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diambil tersangka YIH di alamat di daerah Mranggen Kabupaten Demak dan setelah mendapatkan sabu tersebut tersangka membawa ke kamar kosnya di Temanggung untuk dibagi menjadi paketan kecil dan dijual Kembali,” jelas Rio.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.(*)

Tags: polressabuTemanggung
Next Post
Festival Asia Afrika Segera Menyapa Warga Bandung

Festival Asia Afrika Segera Menyapa Warga Bandung

Pemdaprov Jabar Tandatangani Perjanjian dengan PT JES Dalam Pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka

Pemdaprov Jabar Tandatangani Perjanjian dengan PT JES Dalam Pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka

Bey Machmudin Dampingi Menteri Zulkifli Hasan Resmikan Masjid Al-Ihsan Bandung

Bey Machmudin Dampingi Menteri Zulkifli Hasan Resmikan Masjid Al-Ihsan Bandung

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Babakan Ciamis dan Merdeka Jadi Percontohan Kelurahan Lengkap Pertanahan

Babakan Ciamis dan Merdeka Jadi Percontohan Kelurahan Lengkap Pertanahan

4 tahun ago
50
Oded Minta Lurah Berinovasi

Oded: Imbauan Pemerintah Untuk Kebaikan Semua

5 tahun ago
46
Jabar Tuan Rumah Olimpiade Geografi Internasional 2023

Jabar Tuan Rumah Olimpiade Geografi Internasional 2023

2 tahun ago
44
Tentang Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu

Tentang Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu

8 bulan ago
157

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

Ketua PP Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Industri

Polres Tasikmalaya Ciduk Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 Dimulai

Farhan : Pentingnya Ide Dan Kolaborasi Sebagai Jiwa Kota Bandung

Trending

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny rilis lagu Papa Gula. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Fajar Sadboy bareng Julia Vio dan DJ Ronny Rilis Lagu “Papa Gula”, Senggol Kelakuan Para Suami Centil

21 Mei 2025
36

Fajar Sadboy, remaja asal Gorontalo yang viral berkat konten galau di TikTok, kini semakin jauh merambah industri...

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Satpol PP Cimahi, Terdakwa Tuding Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta kepada Saksi

20 Mei 2025
70
Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 Mei 2025
38
Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

Erwin, Meninjau Langsung Lokasi Bencana Longsor di Sukajadi

20 Mei 2025
38
Peranan Pesantren bagi Masyarakat

Dzulqa’dah Bulan Penuh Sejarah yang Mengubah Peradaban Islam

20 Mei 2025
39
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id