BANDUNG | WALIMEDIA – Surat Edaran (SE) Walikota Bandung tentang larangan perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru sudah diterbitkan.
Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut,, Ema Sumarna, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandungmeminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya. “Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu,” kata Ema , Selasa (15/12/2020).
“Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu,” katanya.
Ema berharap, semua sebagai umat bergama untuk melakukan dengan keyakinan masing-masing, bersyukur bahwa masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan.
“Kita meminta doa kepada Allah SWT, supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa,” ungkapnya.(bud)
Discussion about this post