BANDUNG, walimedia.com – Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat akan ditinggalkan para penghuninya atau Narapidana. Hal ini terkait telah ditetapkannya pemberian remisi umum II pada HUT ke-74 Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Jawa Barat, Liberti Sitinjak menyampaikan, terdapat 14.060 pengajuan remisi di Jawa Barat menyambut hari kemerdekaan. Namun, hanya 499 Narapidana yang akan mendapat remisi.
“Remisi Umum II atau bebas ada sebanyak 499 orang dari total pengajuan remisi Umum I dan II 14.060 orang,” ujar Liberty di Bandung, Rabu (14/08/2019).
Dijelaskannya, pemberian remisi tersebut merupakan wujud kehadiran negara yang peduli terhadap para Narapidana. Tentunya, hal tersebut diberikan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah capaian positif selama di Lapas.
“Selain itu Narapidana juga telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi umum I dan II,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, remisi umum juga diberikan bagi Narapidana yang berkelakuan baik. Menurutnya, para Narapidana diharuskan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Instansi Pemasyarakatan.
“Narapidana harus mendapat predikat baik selama dalam Lapas dan Rutan, selain itu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 enam bulan,” pungkasnya.(yon)
Discussion about this post