NASIONAL | WALIMEDIA – Seiring dengan kenaikan harga beras di pasaran, maka dapat dipastikan nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat Islam pada tahun ini pun ikut naik, jika zakat fitrah dibayar dengan nominal Rupiah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sendiri telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim. Zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berapa Zakat Fitrah 2024?
Dikutip dari situs resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar). (*)
Sumber : Website Resmi BAZNAS
Discussion about this post