BANDUNG, Walimedia.com – Sekwan DPRD Jabar Daud Achmad mengatakan legislatif telah memiliki aturan untuk mewujudkan kedisiplinan, salah satunya mengatur kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda yang telah ditentukan.
Aturan terkait kedisiplinan anggota dewan tersebut, menurut Daud telah disahkan lewat peraturan daerah (Perda) Kode Etik DPRD Jabar dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Salah satu aturan dalam Perda Kode Etik tersebut adalah, anggota dewan termasuk pimpinan yang tiga kali tidak hadir dalam agenda dewan, secara berturut-turut tanpa keterangan, akan diberikan sanksi, berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Bahkan, tambah Daud, bila peraturan tersebut terus diulang, nama anggota legislatif yang acap absen tersebut akan diumumkan pada sidang Paripurna.
“Itu Badan Kehormatan yang memberikan putusan. Jarang yang sampai berturut-turut (tidak hadir),” kata Daud, Senin (7/5).
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari saat ditanyakan hal tersebut di atas mengatakan, absennya seorang anggota dewan pada agenda yang sudah ditetapkan bukan berarti dewan tersebut bolos atau mangkir dari tugas.
“Bagi setiap anggota dewan, bisa saja tidak hadir karena ada berbagai tugas dari partai atau ada keperluan di luar,” katanya.
Ineu menjelaskan, perda tersebut dibuat tentunya sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan dewan agar apa yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
“Dengan adanya perda itu, seluruh anggota dewan diharapkan dapat memahami dan memegang teguh kode etik,” pungkasnya.
Fk/Rs
Discussion about this post