TASIKMALAYA | WALI MEDIA, – Selagodon Kingdom. Itulah nama kerajaan atau kesultanan yang berdiri di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selagodon Kingdom, tiada lain nama Kesultanan Selaco atau Selacau, yang berada di Warung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketika Belanda berkuasa Kesultanan Selagodon (Selako) dan kerajaan Panjalu (Ponjang Kingdom) ditetapkan menjadi kesultanan khusus atau kesultanan istimewa yang dibebaskan dari pembayaran upati dan pajak. Wow…! Luar biasa bukan?
Keberadaan Selaco di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bukan sebuah kesultanan kelas lokal. Terbukti, Selacau Tunggul Rahayu diakui Mahkamah Internasional sebagai situs kesultanan yang meninggalkan warisan budaya.
Tidak sampai di sana, Selaco pun memiliki lisensi sebagai Culture Heritage Selaco Federation Nomor 78965.32.32 UNDP-56-XX.56.89.2018.
Sekalipun Selaco merupakan kesultanan yang dicatat dan diakui dunia, namun Pemda Kabupaten Tasikmlaya nampak tak begitu serius mengembangkan dan melestraikan cagar budaya ini. Padahal cagar budaya menjadi penguat jati diri bagi pemerintah daerah.
Kesultanan Selaco atau Selacau Tunggul Rahayu kini bangkit kembali. Di bawah pimpin Sultan Rohidin Partakusumah VIII, kesultanan dengan luas 171,61 KM2 ini kembali menata kehidupan masyarakatnya mulai dari sistem pemerintahan, ekonomi, budaya hingga sistem ketahanan dan pertahanan.
“Kami selaku penerus tahta berkewajiban untuk melestarikan cagar budaya kesultanan. Tidak hanya melestarikan artefak, melainkan kami harus merekonstruksi nilai-nilai para sultan terdahulu di tengah kehidupan sosial saat ini,”tandas pria keturunan ke-9 dari Raja Surawisesa ini.
Bangkitnya kembali kesultanan Selacau yang berlokasi di Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, merupakan bukti nyata perjuangan Sultan Rohidin Partakusumah. Melalui kerja kerasnya ia berhasil membuka mata masyarakat Priangan Timur, umumnya masyarakat Indonesia akan sejarah kesultanan yang mendunia.
“Kami sebagai penerus tahta berkewajiban membuka kembali sejarah kesultanan ini. Meski sejarah itu merupakan catatan peristiwa masa lalu, kami yakin dalam kehidupan sejarah akan terulang kembali,”.
Selacau, merupakan cagar budaya berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Bagi Pemda kehadiran cagar budaya sebagaimana tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2014, dipandang sebagai aset penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dengan konsep pariwisataa sejarah.
Untuk merealisasikan Perda tersebut sangatlah suliut. Pasalnya, Pemda da hanya mealokasikan anggaran 8 persen dari jumlah anggaran yang dikucurkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. “Tidak maksimalnya anggaran, membuat Pemda sulit mengembangkan cagar budaya, termasuk belum mampu meregistrasi cagar budaya di Kabupatenb Tasikmalaya,”.
Sejarah mencatat, ketika Belanda berkuasa di Parahyangan, Selacau, merupakan Kesultanan khusus atau Istimewa yang tidak diwajibkan membayar upeti dan pajak.
Dengan adanya perlakuan khusus itu demikian Rohidin Partakusumah VIII, mengisyaratkan perlu adanya kajian secara mendalam dari para peneliti sejarah berkait Kesultanan Selacau atau Selagodon di masa kekuasaan Mataram, Belanda dan di masa Padjadjaran (Selatjaoe).
Dari komparatif sejarah itulah ucap Rohidin, akan memberikan sebuah keyakinan kalau Selacau dapat menjadi Daerah Khusus sebagai alternatif pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat, atau pemekaran Kabupaten Tasikmalaya dengan berdirinya Kabupaten Tasikmalaya Selatan (TASELA) yang meliputi 11 kecamatan, di antaranya meliputi Cibalong, Parung Ponteng, Sodong, Taraju, Bojong Asih, Bantar Kalong dan Cipatujah.
Akankah Selacau menjadi cikal bakal berdirinya Daerah Istimewa Parahyangan atau Kabupaten TASELA? Jawabannya, kita lihat sejarah nanti! (dono darsono)
Discussion about this post