KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT | WALIMEDIA – Guna menyelesaikan alas hak lahan aset-aset daerah yang selalu jadi temuan BPK setiap tahun Pj. Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’aduddin menandatangani MoU dengan Kakanwil BPN Provinsi Maluku pada Jum’at, 03/05/2024, di kantor Kanwil BPN Provinsi Maluku Kota Ambon.
Salah satu masalah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah mendapat disclaimer oleh LHP BPK di karenakan banyaknya masalah aset, terkhususnya aset tidak bergerak dalam hal ini tanah.
Untuk itu Pj. Kabupaten Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin mengambil langkah melakukan penandatanganan MoU dengan Kakanwil BPN Maluku guna menyelesaikan semua alas hak atas lahan aset-aset daerah. Hal ini di sampaikan oleh Pj. Bupati saat di konfirmasi lewat Pesan WhatsApp pada Minggu 03/05/2024.
“Guna menyelesaikan alas hak lahan aset daerah yang selalu jadi temuan setiap tahunnya, dari sebelas Kabupaten Kota di Provinsi Maluku, baru Kabupaten SBB yang pertama melakukan MoU dengan BPN Wilayah Maluku terkait Alas Hak atas lahan atau aset daerah,” kata As’aduddin.
Kita SBB adalah Pemda yang pertama lakukan MoU dengan Kanwil BPN, mudah-mudahan masalah alas hak lahan di SBB segera dapat jalan keluar guna penyelesaiannya.
” Lahan sebagai aset Pemda menjadi bagian paling penting dalam pemenuhan laporan LHP BPK setiap tahunnya, karena itu harus diselesaikan sehingga dikemudian hari tidak ada lagi masalah,” ungkapnya. (SP)
Discussion about this post