BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024 di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.
“PKL sebanyak 10 orang denda Rp150 ribu. Minuman alkohol, 6 orang putusan denda Rp1 hingga Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan 5 orang dengan denda Rp1,5 juta,” tegas Mujahid.
Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi dijatuhi hukuman denda Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
Mujahid berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” pesannya.
Adapun pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan ketika itu antara lain:
1. 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari 2 hotel/apartemen di Kota Bandung;
2. 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G;
3. 10 pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah;
4. 6 pelaku penjual minuman beralkohol tidak berizin.(rls)
Discussion about this post