GUNUNG PUTRI,BOGOR, (WM) -Masih beroperasinya galian tanah di perbukitan Gunung Putri Desa Gunung Putri Kabupaten Bogor, milik PT.Berkah Alam Sejati selaku pengelola. Aktivis Bogor Rahmatullah mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk tidak tinggal diam.
“Kami mempertanyakan kewibawaan Pemda Bogor terutama Satpol PP yang dalam hal ini Penegak Perda dan seharusnya tidak pandang bulu dalam penegakan Perda. Apalagi ini proyek terundikasi ilegal,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (01/03/2018).
Tokoh Pemuda Gunung Putri, Andri juga mengaku tidak pernah menyetujui adanya aktiviitas tambang di wilayahnya itu. Pasalnya, selain merusak lingkungan alam, juga berdampak negatif terhadap warga sekitar.
“Kami warga Gunung Putri menolak keras adanya pertambangan yang disinyalir ilegal ini,” tegas Andri kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Andri ia bersama warga lainnya diminta untuk membhuat kesepakatan tertulis atas persetujuan adanya pertambangan di wilayhnya, tapi ia bersama waega lainya tetap menolak.
“Jika masih berani beroperasi, artinya warga sudah tidak dianggap. Surat kesepakatanpun dinilai sepihak. Saya minta pihak Camat dan Pemda untuk tidak tutup mata,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post