BANDUNG | WALIMEDIA – Sejak tahun 2012 lalu Pemerintah Kota Bandung memberlakukan pembatasan pendirian toko swalayan, seperti super market atau minimarket. Pembatasan ini dimaksudkan agar keberadaan toko modern tidak menimbulkan dampak negatif bagi usaha kecil milik warga.
Pembatasan atau moratorium mengenai pendirian toko modern/swalayan tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) kota Bandung.
Namun disayangkan, meski pembatasan (moratorium) pendirian toko swalayan masih diberlakukan, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Surat edaran sepertinya aturan tanpa taji. Meski larangan sudah ada dan masih berlaku tapi toko modern terus saja berdiri.
“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan),”ujar Abdul Azis, Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih saat ditemui wartawan, Senin (8/2/2021) lalu.
Discussion about this post