BANDUNG | WALIMEDIA – DPRD Jawa Barat menyarankan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jawa Barat dan Banten yang mewakili mantan karyawan (pensiunan) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahannya.
Demikian dikatakan Dadang Kurniawan, Ketua Komisi V DPRD Jabar saat diminta tanggapannya seputar audensi FKPPN ke gedung DPRD, Rabu (02/12/2020). Pada audensi itu turut hadir dari Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Barat.
“Kami menyarankan kepada pihak FKPPN Jabar-Banten untuk menempuh jalur hukum melalui Disnakertrans Jabar,” kata Dadang Kurniawan.
Menurut Dadang, seandainya FKPPN Jabar-Banten akan menempuh jalur hukum, maka DPRD Jabar akan mengawal prosesnya. Akan tetapi, lanjutnya pihak DPRD tidak bisa terlibat terlalu jauh atau mengintervensi. Sebab persoalan tersebut merupakan masalah internal perusahaan dengan karyawan.
“Kalau tawaran (proses hukum) yang telah digulirkan diterima maka kami akan mengawalnya,” tutur Dadang, Kamis, (03/12/2020).
Sebagaimana diketahui pada Rabu (02/12/2020) lalu FKPPN Jabar-Banten melakukan audensi dengan Komisi V DPRD Jabar. Mereka datang mengatasnamakan ribuan mantan karyawan PTPN VIII yang belum menerima SHT hingga empat tahun menunggu.
Sementara saat audensi, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengakui pihaknya belum membayar SHT. Hal itu tidak lain karena kondisi keuangan PTPN saat ini belum mencukupi untuk dibayarkan.
“Kami akui Santunan Hari Tua memang ada dan memang belum di bayar. Dan (informasi) itu resmi dari PTPN VIII,” katanya.
Namun begitu, Yudayat mengatakan, perusahaan tetap akan membayar SHT. Mengingat semunya itu adalah kewajiban perusahaan. Bahkan dia mengungkapkan samasekali perusahaan tidak ada niat untuk mendzolimi.
“Jadi mari kawan-kawan bersabar. Dan mari mencari solusi terbaik dengan situasi seperti ini. Kami tidak memungkiri hutang ini. Tetapi kemampuan perusahaan saat ini belum ada untuk membayarnya,” tandasnya. (de)
Discussion about this post