BANDUNG, walimedia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Surat Edaran (SE). Dengan surat tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dinilai telah mempermainkan buruh dan regulasi.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto memaparkan, dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap ketetapan harus melalui Surat Keputusan (SK). Sehingga, SE dikeluarkan hanya untuk menyiasati ketentuan UU karena tidak ada sanksi jika perusahaan melanggar.
“Ini mempermainkan buruh, kami kecewa pada gubernur dan Kepala Disnakertrans yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari. Kami kecewa, gubernur tak pro pada buruh di Jabat,” ujar Roy di Bandung, Sabtu (23/11/2019).
Roy menjelaskan, SE yang dikeluarkan pun tidak bisa dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena karena tidak berbentuk SK. Untuk itu, dirinya menilai Ridwan Kamil hanya mencari celah hukum agar tidak perlu menetapkan upah.
“Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh,” tegasnya.
Selain itu, SE yang dikeluarkan tersebut juga dinilai semakin mempertegas jika Ridwan Kamil hanya akan menyetujui usulan pengupahan dari bupati/walikota. Sehingga, wacana membuat kesepakatan antara buruh dan pengusaha dalam SE tersebut tidak akan terealisasi.
“Harusnya UMK itu yang menentukan pemerintah bukan kesepakatan buruh dan pengusaha. Kebijakan ini, membuat upah jadi murah di Jabar dan memiskinkan kaum buruh,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan SE 561/75/Yanbangsos, yang ditandatangani pada 21 November 2019. Dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Karawang tertinggi yakni Rp 4.594.324. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.831.884.(yon)
Discussion about this post