JAKARTA | WALIMEDIA.ID, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah tidak memiliki otoritas apapun terkait organisasi setelah turun keputusan pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) pada 16 Juli 2024 lalu.
Menurut Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, HCB diberhentikan dari keanggotaan PWI terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Keputusan pemberhentian tersebut, kata Zulmansyah, sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan (DK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.
“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.
Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.
Sisi lain, kasus hukum HCB saat ini sudah berproses di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh HCB, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” terkait dengan dugaan penggelapan dana UKW yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota DK PWI Pusat.
Zulmansyah menegaskan bahwa HCB tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI.
“Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT organisasi,” kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh HCB terkait statusnya sebagai Ketum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.(rls)
Discussion about this post