BANDUNG, walimedia.com – Beberapa waktu yang lalu, Ridwan Kamil menunjuk Benny Bachtiar menjabat sebagai calon Sekretaris Daerah Kota Bandung. Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi dari luar lingkungan Pemkot Bandung. Dia sebelumnya menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi.
“Sudah berdiskusi berkali-kali dengan Mang Oded (Wali Kota Bandung terpilih) sebagai calon yang akan menggunakan Sekda ini selama lima tahun ke depan,” kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 21 Juli 2018 lalu.
Terpilihnya Benny jadi Sekda Kota Bandung menjadi catatan sejarah bagi kota Bandung. Pasalnya dalam dua dekade terakhir jabatan Sekda selama ini diisi ASN yang berada di lingkungan Pemkot Bandung seperti Edy Siswandi dan Yossi Irianto.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan LSM kota Bandung menggelar press conference terkait penunjukan Benny Bactiar yang ditunjuk menjabat calon Sekda kota Bandung.
Menyikapi situasi terkini di pemerintahan kota Bandung, Giri Muhammad dari Perhimpunan Saudara bersama Jaka dari LSM BMPR mengungkapkan dimana telah terjadi dinamika sosial dalam kepemimpinan birokrasi (Sekda kota Bandung-red), pihaknya merasa terpanggil mewakili elemen masyarakat kota Bandung setelah berupaya menyerap semua hal yang terbaik, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu 5/8/208, menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendorong pemerintah berwenang untuk melaksanakan proses pemilihan posisi Sekretaris Daerah Kota Bandung dengan normative, yaitu sesuai syarat peraturan yang berlaku dan memilih personal berdasarkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas serta integeritas.
Melakukan fit and proper test berdasarkan kebutuhan masyarakat kota Bandung tanpa unsur like and dislike (subjektif).
Meminta kepada Wali Kota Bandung untuk mengingatkan calon Sekda kota Bandung yang diusulkan saat ini (Benny Bachtiar) agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan prasangka serta keresahan masyarakat Bandung dengan segala elemennya.
Memohon kepada Sekda Kota Bandung terpilih nanti, agar bersikap persuasive kepada warga kota Bandung dengan segala elemennya.
Lebih lanjut, dalam tinjauan hukum, terkait kewenangan walikota dalam mutasi jabatan atau promosi jabatan, dijelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (2)…Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud penggantian jabatan hanya sebatas mutasi dalam jabatan yang setara. Sehingga tidak diperbolehkan melakukan promosi jabatan (kenaikan jabatan) atau demosi (penurunan jabatan). Dengan demikian kewenangan mengusulkan calon Sekda ada ditangan walikota dan wakil walikota terpilih nanti, bukan walikota petahana.
Mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut dijelaskan pada pasal 71 ayat (5)… Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Semoga walikota dan wakil walikota terpilih nanti bisa lebih profesional dan bijak dalam penentuan calon-calon pejabat di kota Bandung, agar penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih maksimal. (*)
Discussion about this post