No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Tak Berpihak Pada Kelestarian Lingkungan, APHA Indonesia Tolak UU Cipta Kerja

in HUKUM
0
Tak Berpihak Pada Kelestarian Lingkungan, APHA Indonesia Tolak UU Cipta Kerja

Dr. Laksanto Utomo

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | WALIMEDIA – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia konsisten menolak keberadaan UU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (5/0/2020) malam. Bahkan sejak RUU Omnibus Law itu disampaikan ke publik. Pasalnya UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

 Menurut Ketua Umum APHA, Dr. Laksanto Utomo,  APHA tetap menolak UU itu karena tidak perubahan pada pasal tentang analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan masyarakat hukum adat.

“APHA Indonesia kemungkinan akan melakukan diskursus terhadap UU tersebut sesama anggota dan selanjutnya melakukan uji materi,’ kata Laksanto, Selasa (6/10).

Ketua APHA Indonesia, juga menegaskan pilihan terbaik adalah tetap memberlakukan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Laksanto  yang juga  juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Veteran  Jakarta, menjelaskan, UU Omnibus Law, Ciptakerja merupakan  uu  sapu jagat, membuat 79 UU terimbas, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, termasuk mengancam masyarakat hukum adat. Itu dapat dimaknai sebagai penghianatan terhadap UUD 1945

Sebelumnya ia juga mengatakan, pihaknya menyampaikan pandangan tersebut setelah melakukan telaah dari aspek hukum adat, khususnya soal diubahnya aturan wajib izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan sebagaimana terdapat dalam RUU Ciptaker.

Saat ini, masalah izin lingkungan diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

“Permasalahannya,  UU  Cipta Kerja  telah  menghapus Pasal 40 UU PPLH itu sebagaimana tertulis bahwa ijin  lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya, definisi tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)-pun mengalami perubahan.

Menurutnya, dalam UU PPLH, analisis mengenai Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

Ia mengajak kalangan akademisi pecinta lingkungan untuk tetap mengawal pelaksanaan UU itu yang berpotensi merugikan lingkungan dan eksistensi kaum adat, (ty).

Next Post
Mahasiswa dan Buruh Geruduk DPRD Jabar, Tolak UU Cipta Kerja

Mahasiswa dan Buruh Geruduk DPRD Jabar, Tolak UU Cipta Kerja

Bank bjb-Pemkot Bandung Latih Kompetensi Pelayanan Publik ASN

Bank bjb-Pemkot Bandung Latih Kompetensi Pelayanan Publik ASN

Pembatasan Sosial Berskala RT, Ema: Penerapan Tergandung Wilayah

Pembatasan Sosial Berskala RT, Ema: Penerapan Tergandung Wilayah

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Kota Bandung Siap Gelar STQH ke-38

Plh Wali Kota Kota Bandung Minta Kepala OPD Terjun Ke Lapangan

2 tahun ago
42
Tim Voli Pasir Putra Kota Bandung Sabet Emas Popda Jabar 2023

Tim Voli Pasir Putra Kota Bandung Sabet Emas Popda Jabar 2023

2 tahun ago
47
Bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

3 tahun ago
39
Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolda

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolda

4 tahun ago
51

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Trending

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang
BANDUNG RAYA

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

15 Agustus 2025
39

BANDUNG | WALIMEDIA.ID,- Warga RT 02 RW 04 Cikapayang, Dago, Kota Bandung kini diselimuti rasa resah. Pasalnya,...

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
41
Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
38
Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

14 Agustus 2025
40
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

12 Agustus 2025
44
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id