JAKARTA | WALIMEDIA – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia konsisten menolak keberadaan UU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (5/0/2020) malam. Bahkan sejak RUU Omnibus Law itu disampaikan ke publik. Pasalnya UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.
Menurut Ketua Umum APHA, Dr. Laksanto Utomo, APHA tetap menolak UU itu karena tidak perubahan pada pasal tentang analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan masyarakat hukum adat.
“APHA Indonesia kemungkinan akan melakukan diskursus terhadap UU tersebut sesama anggota dan selanjutnya melakukan uji materi,’ kata Laksanto, Selasa (6/10).
Ketua APHA Indonesia, juga menegaskan pilihan terbaik adalah tetap memberlakukan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Laksanto yang juga juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Veteran Jakarta, menjelaskan, UU Omnibus Law, Ciptakerja merupakan uu sapu jagat, membuat 79 UU terimbas, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, termasuk mengancam masyarakat hukum adat. Itu dapat dimaknai sebagai penghianatan terhadap UUD 1945
Sebelumnya ia juga mengatakan, pihaknya menyampaikan pandangan tersebut setelah melakukan telaah dari aspek hukum adat, khususnya soal diubahnya aturan wajib izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan sebagaimana terdapat dalam RUU Ciptaker.
Saat ini, masalah izin lingkungan diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
“Permasalahannya, UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 40 UU PPLH itu sebagaimana tertulis bahwa ijin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya, definisi tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)-pun mengalami perubahan.
Menurutnya, dalam UU PPLH, analisis mengenai Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Ia mengajak kalangan akademisi pecinta lingkungan untuk tetap mengawal pelaksanaan UU itu yang berpotensi merugikan lingkungan dan eksistensi kaum adat, (ty).
Discussion about this post