BANDUNG, walimedia.com – Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto tidak terima atas penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Melalui Kuasa Hukum, Toto akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 25 November 2019.
“Kami tim kuasa hukum tidak menerima status ini, tapi kita tetap menghargai proses hukum. Upaya yang akan kami lakukan adalah mengajukan praperadilan, Insya Allah Senin kita datang,” kata Kuasa Hukum Bartholomeus Toto, Supriadi di Bandung, Jumat (22/11/2019) malam.
Supriyadi mengungkapkan, banyak kejanggalan atas penahanan KPK terhadap kliennya dengan alasan telah melakukan gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Untuk itu, pihaknya berkeyakinan jika kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Dijelaskan dia, orang yang mengatakan jika Toto mengetahui adanya aliran dana Rp 10,5 miliar adalah Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang Tbk, Edi Dwi Soesianto. Namun, Supriadi mempertanyakan karena hingga saat ini Edi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau Edi mengetahui, artinya Edi turut terlibat dalam perkara itu, tapi Edi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ini jadi pertanyaan buat kita kenapa Edi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Selain itu, Supriadi juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya, apakah pribadi dengan tindak pidana atau sebagai pimpinan tertinggi Lippo Cikarang. Menurutnya, KPK harus memisahkan antara pertanggungjawaban pribadi dengan tanggung jawab korporasi.
“Dengan tindak pidana ini siapa yang diuntungkan, Toto atau Meikarta. Saat ini Meikarta diuntungkan. Artinya, Meikarta harus bertanggung jawab secara korporasi, tidak bisa orang dipidana begitu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Toto diduga KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perijinan mega proyek Meikarta.(yon)
Discussion about this post