JABAR | WALIMEDIA – Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Ajam Mustajam akhirnya menyetujui harta benda wakaf Masjid At-Taqwa yang berlokasi di Desa Tegalsembadra Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, ditukargulingkan (ruilslag).
Tanah tersebut akan di ruislag dengan tanah pengganti di Desa Rawadalem dan Desa Tegalsembadra Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Persetujuan itu diketahui saat rapat pleno penetapan izin tukar menukar harta benda wakaf di Kabupaten Indramayu, Selasa (19/12/2023) di Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Jl. Jenderal Sudirman no 644 Bandung.
“Harta benda wakaf yang sudah diganti oleh PPK ini sudah bisa diterima baik dari luas dan dari harga, serta tidak akan ada tuntutan di kemudian hari. Maka dengan ini saya menyetujuinya,” ujar Ajam Mustajam.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Jajang Apipudin sebagai notulen; Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pembinaan, Pengawasan dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf, Mohamad Rifa’i, Kepala Kantor Kemenag Kab. Indramayu diwakilkan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Sofyan Firdaus, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pertamina Balongan, serta para nadzir Kabupaten Indramayu.
Diketahui bahwa tanah wakaf Masjid At-Taqwa memiliki luas tanah 3.028 meter persegi dengan nilai Rp926 651.233, yang terkena pembangunan Petrochemical Complex PT. Pertamina (Persero) Kabupaten Indramayu.
Sementara itu penukarnya berupa tanah seluas 3.047 meter persegi dan tanah seluas 4.900 meter persegi di kecamatan yang sama yang bernilai Rp939.911.412.
Tanah penukar adalah milik dua orang. Pertama, milik Sunanto dengan bukti kepemilikan, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 26 Tahun 2023, luas 4.900 meter persegi.
Kedua, milik Suwardi/Erawati, Akta Jual Beli Nomor 011 Tahun 2021, luas 3.047 meter persegi, dengan jumlah luas keseluruhan 7.947 meter persegi. (Lis)
Sumber : jabar.kemenag.go.id
Discussion about this post