No Result
View All Result
Kamis 12 Juni 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Tata Kelola di IPDN Dinilai Banyak Langgar Aturan

in SEPUTAR JABAR
0
Tata Kelola di IPDN Dinilai Banyak Langgar Aturan

Moeslimin Achmad, Direktur Eksekutif IBM

35
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com – Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy Monitoring (IBM) Moeslimin Achmad menilai ada masalah dalam pengelolaan IPDN, yaitu oligarki birokratisme kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang. Misalnya dalam proses penggantian Rektor IPDN, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.Sos, SH, MSi dan Direktur IPDN Sumatera Barat, Bustamar MM, yang hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu, hal ini telah menimbulkan meresahkan banyak pihak dan mengganggu soliditas internal kepemimpinan di IPDN.

“Pengangkatan PLT Rektor IPDN Jatinangor pada tanggal 19 Oktober 2019, menjelang pergantian kabinet, terkesan konspiratif, tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo yang pada bulan April 2020 masuk masa pensiun, mengangkat dirinya sendiri sebagai PLT Rektor IPDN, dengan memutasi Rektor sebelumnya, Prof, DR Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi,” ujar Ahmad dalam siaran persnya, Kamis (12/12/2019).

Ahmad mengatakan, pengangkatan dirinya sendiri tersebut disinyalir untuk memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai ASN, karena pada bulan April 2020 sudah masuk masa pensiun, sedangkan jabatan Rektor sendiri bisa diisi ASN dengan usia di atas 60 tahun.

Pencopotan serta penugasan Prof. Dr. Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi dari Rektor IPDN dan memindahkan yang bersangkutan sebagai Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan sudah masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan tanpa melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian juga dengan pengangkatan Direktur IPDN Sumatera Barat, juga melanggar aturan yang berlaku, yaitu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 10 angka 9 dikarenakan pejabat tersebut hampir 46 hari absen dari pekerjaan.

Plt Rektor Dr. Hadi Prabowo dinilai menyalahi peraturan yang berlaku yaitu PP No : 53 tahun 2010, dikarenakan, Dr. Tun Haseno, saat menjabat sebagai dosen di IPDN SUMATERA BARAT tidak masuk kerja selama 76 hari, sejak tanggal 1 Januari sampai 6 Agsustus 2019, dari akumulatif masa kerja 8 bulan, hal ini dapat dibuktikan berdasar absensi fingers print yang terkoneksi dengan Biro Kepegawaian Kemendagri.
Sedangkan menurut PP No : 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai, tingkat ketidakhadiran lebih dari 46 hari diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri.

Persoalan lain yang juga menjadi isu saat ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kabag Umum IPDN Sumatera Barat yakni Bisri, S.Sos, MSi, yang pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tempat tidur Praja di IPDN Kampus Sumatera Barat pada Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.300 juta yang sampai saat ini belum ada pemeriksaan. Dan anehnya, kata dia, pejabat tersebut justru dipromosikan oleh Wakil Rektor II Drs Rizari MBA, MSi dan Kepala Biro Administrasi Hukum dan Kerjasama Drs.Baharudin Pabba, MSi ke Kampus IPDN Pusat di Jatinangor Sumedang sebagai Kepala Bagian Teknologi Pendidikan, kemudian menjadi Kepala Bagian Aset, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.

Masalah krusial yang lain adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 14 ayat (7), yang berbunyi : Pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
“ Adapun mengenai keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penempatan, perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah,” ujarnya.
Merujuk hal tersebut di atas, kata dia, sebagai PLT Rektor, Sekjend Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan Pejabat.

Tindakan lain yang juga dinilai sebagai abuse of power adalah keabsahan serta kelayakan pengangkatan Rizari menjadi dosen sebelum menjabat Warek (wakil rektor)  II, karena dari pengakuan beberapa sumber Guru Besar di IPDN bahwa saudara Rizari tidak pernah terlihat mengajar kelas mahasiswa di IPDN sebagai salah satu syarat untuk menjadi dosen dan belum pernah dilakukan sidang Senat IPDN.

“Saya selaku direktur eksekutif IBM meminta Bapak Presiden RI Jokowi melalui Bapak Menteri Dalam Negri RI Tito Karnavian untuk menurunkan Tim Pencari Fakta dan Pemeriksa Khusus Independen di IPDN Pusat, Jatinangor maupun di tujuh kampus regional,” tandasnya.(bud)

Tags: #apdn#ibm
Next Post
Kasatpol PP: Pengamanan Aset Sesuai Prosedur

Kasatpol PP: Pengamanan Aset Sesuai Prosedur

Disdik Kota Bandung Sambut Penghapusan USBN dan UN

Disdik Kota Bandung Sambut Penghapusan USBN dan UN

Walikota Sambangi Warga Terdampak Pengamanan Aset

Walikota Sambangi Warga Terdampak Pengamanan Aset

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Wakil Ketua Komisi C DPRD: Ducting Jangan Asal-asalan

Wakil Ketua Komisi C DPRD: Ducting Jangan Asal-asalan

3 tahun ago
40
Polres Tangerang Kota Amankan Ibu Tiri Penganiaya Bocah Balita

Polres Tangerang Kota Amankan Ibu Tiri Penganiaya Bocah Balita

2 tahun ago
42
The Ming Cu, Bos Spider Lover Petshop yang Akrabi Tarantula

The Ming Cu, Bos Spider Lover Petshop yang Akrabi Tarantula

3 tahun ago
77
Festival Bandung Ulin Alihkan Anak dari Candu Gadget

Festival Bandung Ulin Alihkan Anak dari Candu Gadget

3 tahun ago
55

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

UMKM Penopang Potensial Roda Perekonomian

Iqbal: Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Hal Yang Penting

Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas Untuk Pembangunan

Begini Strategi USB YPKP hingga Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Hasil Survei Kinerja 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Bekasi: 72,9% Akui Puas

Kota Bandung dan Kota Fort Worth, Amerika Serikat, Kembali Menegaskan Komitmen Kerja Sama Antarkota

Trending

Farhan, Birokrasi Kini Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan
BANDUNG RAYA

Farhan, Birokrasi Kini Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan

12 Juni 2025
36

BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan,...

Pemkot Bandung Mengirimkan 15 Inovasi Pelayanan Publik ke Ajang KIPP 2025

Pemkot Bandung Mengirimkan 15 Inovasi Pelayanan Publik ke Ajang KIPP 2025

12 Juni 2025
36
Begini Pesan Asmul Saat Pelantikan Zulkarnain Selaku Sekda Kota Bandung

Begini Pesan Asmul Saat Pelantikan Zulkarnain Selaku Sekda Kota Bandung

12 Juni 2025
36
UMKM Penopang Potensial Roda Perekonomian

UMKM Penopang Potensial Roda Perekonomian

12 Juni 2025
36
Iqbal: Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Hal Yang Penting

Iqbal: Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Hal Yang Penting

11 Juni 2025
36
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id