JAKARTA | WALI MEDIA – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan menindak tegas semua platform media sosial yang tidak kooperatif terkait pemberantasan judi online.
Salah satu platform media sosial yang disebutkan Menkominfo adalah layanan pesan singkat Telegram. Platform digital ini terancam akan diblokir lantaran dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).
Hal ini terungkap, saat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan konferensi pers guna memberikan peringatan kepada platform media sosial termasuk diantaranya Telegram, agar kooperatif dengan pemerintah dengan ancaman menutup Telegram di Indonesia.
“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” ungkap Budi Arie saat konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, dikutip Senin (27/5/2024).
Budi Arie menilai ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Sementara dengan Google terbilang aman, karena sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.
Selain itu, Menkominfo menegaskan, pemerintah akan memberikan denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya.
Tidak main-main, langkah Menkominfo itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” ucapnya.(*)
Discussion about this post