SUKABUMI. WM – Setelah adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung yang membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran NO. E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisisan negara. Sehingga Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Sukabumi, terhitung hari ini (kemarin) tidak akan lagi menarik biaya administrasi pengesahan STNK.“ Benar kami tidak akan menarik biaya administrasi STNK, hal itu sesuai surat yang kami terima, Dan mulai pukul 00.00 WIB per 14 Maret 2018 sudah diberlakukan,”terang Kepala KCPPD Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Sukabumi Iwan Juanda,, Rabu (14/03).
Hingga saat ini, lanjut Iwan, pihaknya masih menunggu prosedur teknis penetapan pembatalan dan melakukan koordinasi antara Polri dengan Bapenda Jabar.”Kita masih menunggu prosedur teknis penerapan pembatalan, karena kalau kalau tetap memungut tentu saja akan manyalahi aturan,’tuturnya.
Sebelum adanya surat keputusan itu, biaya administrasi pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua sepeda motor Rp25 ribu dan kendaraan roda empat mobil Rp50 ribu.”tapi setelah adanya surat keputusan itu, semuanya 0 persen. Artinya bebas tidak ada biaya administarsi,”jelas Iwan.
Iwan juga menambahkan, dengan adanya surat keputusan itu juga, tidak membuat kehilangan pendapatan, Sebab, kata Iwan, itu masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).”Kami tidak kehilangan, karena itu masuk dalam PNBP dan tidak masuk ke kami. Tapi masuknya ke intansi kepolisian,”pungkas Iwan. (Ardan)
Discussion about this post