Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penahanan Tatan dilakukan berdasarkan pertimbangan setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum.
“Selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari,” kata Taufik di Kejari Kota Bandung, Senin (20/12/2021).
Menurut Taufik, Penyidik Kejari Bandung bakal terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi dana hibah provinsi tersebut. “Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata dia.
Dalam pengusutan korupsi dana hibah sekitar Rp1,7 miliar tersebut, sejumlah pengurus Kadin Jawa Barat turut diperiksa Kejaksaan. (na/den)
Discussion about this post