SUKABUMI, walimedia.com. – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penyelenggaraan perhubungan, disabilitas serta penanggulangan kemiskinan segera akan diserahkan ke DPRD Kota Sukabumi. Sehingga dalam waktu dekat ketiga program pembentukan peraturan daerrah tersebut bisa segera dibahas.
Demikian dikatakan Een Rukmini, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Rabu (29/08).
“Kita belum tahu jadwalnya kapan, yang pasti ketiga raperda tersebut akan segera di serahkan ke pihak dewan,”kata Een.
Een mengatakan, ada 16 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda )tahun 2018 yang harus dibahas, termasuk didalamnya ketiga raperda tersebut. Sedangkan usulan dewan ada sekitar empat raperda.
“Dari 16 raperda itu empat usulan dewan. Yaitu, perubahan atas peraturan daerah kota sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penyelenggaraan ketenagakerjaan dan sisitem perencanaan pembangunan dan penganggarn terpadu,”jelasnya.
Selain itu pihaknya juga terus melakukan sosilisasi tentang produk-produk hukum yang sudha menjadi peraturan daerah (perda) kepada seluruh masyarakat.
“Setiap program pembentukan daerah (Propemtukda) selesai menjadi Perda. Kewajiban kita untuk mensosilisasikanya kepada seluruh masyarakat. Seperti hari ini kita melakuka penyuluhan perda nomor 8 dan nomor 7 tahun 2017 kepada masyarakat yag diwakilli oleh tokoh masyarakat, ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya,”akunya.
Makanya, tahun ini semua perda yang sudah ditetapkan di tahun 2017 terus disosialisasaikan.”Kita berharap penyuluhan semua produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi bisa diketahui oleh masyarakat,”ujarnya.
Disisi lain, Bagian Hukum juga sudah memiliki perpustakaan seputar infromasi produk hukum. Sehingga lanjut Een, bagi masyarakat yang ingin tahu semua produk peraturan daerah (Perda) ataupun peratran walikota (Perwal) dan sejenisnya bisa langsung datang ke bagian hukum. hal ini juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai produk hukum atau perda yang berlaku di Kota Sukabumi.
“Kita siapkan satu ruangan bagi masyarakat yang ingin tahu produk-produk hukum, termasuk Perwal dan perda yang berlaku di Kota Sukabumi. Mudah-mudahan perpustakaan mengenai produk hukum benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,”pungkasnya. (ardan)
Discussion about this post