SUKABUMI, walimedia.com. – Menjelang pencairan dana kelurahan Pemerintah kota Sukabumi terus lakukan pembinaan dan monitoring ke beberapa kecamatan. Hal itu untuk memberikan informasi mengenai teknis penyerapan anggaran sekaligus pematangan cara pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut.
“Pembinaan ini dilakukan oleh Tim monitoring yang terdiri dari berbagai OPD (organisasi pemerintah daerah). Ditambah dana keluarhan ini kan baru pertama kali di Kota Sukabumi, jadi perlu adanya sosialisasi dan pendampingan ke setiap kecamatan dan keluarahan,”ujar Ketua Tim Monitoring Andri Setiawan usai melakukan roadshow pelaksanaan dana kelurahan di Aula Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Rabu,(08/05).
Andri yang juga menjabat sebagai Assda I mengungkapkan, dana kelurahan digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan, dimana masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp350 juta per tahun. Program ini menindaklanjuti Permendagri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Sarana dan prasarana seperti pembangunan jalan lingkungan, Poskamling, posyandu. Sedangkan pemberdayaan masyarakat misalnya kursus menjahit yang objeknya masyarakat,”ujar Andri.
Hal yang perlu diketahui juga oleh kecamatan dan kelurahan kata Andri antara lain, peruntukan dan teknis penyerapan anggaran. Tim monitoring ingin agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan pihak yang terkait dengan pengerjaan program tersebut tidak mengalami kendala. Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui tugas dan fungsinya sebagai pengawas di lapangan.
“Kunjungan ini juga ada pihak dari kecamatan, kelurahan maupun LPM, RT dan RW mengetahui mana dulu yang dilaksanakan, pemberdayaan atau pengerjaan pisik,”katanya.
Penyerapan anggaran kata Andri diperkirakan mulai Juni 2019 yang diterima piha kelurahan secara bertahap. Usulan harus dilakukan secepatnya oleh unsur masyarakat yang melibatkan RT, RW dan LPM. Setelah disepakati, usuan disampaikan ke Pemkot Sukabumi melalui tim monitoring.
“Sebelumnya, dilakukan bimbingan teknis pada 27 sampai 29 Mei, agar pengelola administrasi seperti bendahara paham keseluruhannya,”ujar Andri.
Sementara Camat Citamiang, Fitriya Kusnaningsih mengatakan, pada dasarnya sudah melakukan sosialisasi kepada kelurahan dan masyarakat setelah diterbitkannya Permendagri tersebut. Bahkan sudah melakukan rapat yang diwakili oleh Ketua RW dan RT serta LPM di lima kelurahan se-Kecamatan Citamiang.“Rapat untuk konsolidasi dan menampung usulan dari masyarakat. Peruntukan Dana Kelurahan dibagi dua yakni, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Presentasenya diserahkan kepada masyaraat,”singkatnya. (ardan)
Discussion about this post