SUKABUMI.WM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam waktu dekat akan menarik pajak dari sektor makan dan minum (mamin) disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal ini untuk memilah mana pajak restoran dan pajak mamin.”Adanya pajak mamin tersebut, setidaknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga,”ujar Plt. Sekda Kota Sukabumi Saleh Makbullah usai membuka sosialisasi pajak restoran (catering) di salah satu Hotel kawasan Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Kamis (26/04).
Salah satu sektor pendapatan melalui pajak restoran lanjut Saleh, berdasarkan peraturan daerah (perda) Kota Sukabumi no 8 tahun 2011 tentang pajak restoran. Dimana pengertian pajak restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan minuman dengan dipungut bayaran mencakup juga rumah makan.”Ada kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering,”terangnya.
Makanya kata Saleh, salah satu upaya Pemkot untuk meningkatkan PAD adalah melalui pajak restoran (katering) dilingkungan Pemda. alagi kata Sekda, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagi pengelola pendapatan telah memiliki aplikasi pajak online Kota Sukabumi (PANTAS) sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan PAD.”Diharapkan semua intansi dapat mendukung peningkatan pajak asli daerah. Dan saya juga menekan kepada BPKD benar-benar menggali potensi untuk memasukan sumber pajak dari katering untuk PAD tadi,”terangnya.
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Kota Sukabumi Rachman Gania menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menggali pajak restoran khusunya dari segi mamin yang ada disetiap intansi serta adanya peraturan menteri keuangan yang baru tentang kriteria jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenal pajak pertambahan nilai. Selain itu juga, berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan walikota (Perwal) nomor 22 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur pelaksanaan pajak daerah.”Kita ingin melakukan pemilahan mana pajak restoran dan mana pajak katering. Sebab selama ini pajak katering tersebut bersaru dengan pajak restoran,’ujarnya.
Untuk saat ini lanjut Rachman, pihaknya melakukan penerapan pajak katering untuk semua intansi pemda dulu. Sehingga nantinya, setiap ada kegiatan yang melibatkan mamin, pajaknya harus di bayar.”Nantinya setiap bendahara di intansi yang melakukan belanja mamin pajaknya harus dibayar,”ujarnya.
rencananya, pajak mamin ini akan diterapkan pada bulan mei mendatang, sehingga setelah ini berjalan akan dipilah mana pajak restoran dan pajak katering.”Kita running di bulan mei mendatang, tetapi kita juga akan melakukan pelatihan kepada bendahara cara membayar pajak mamin itu seperti apa,”pungkasnya.
Ardan
Discussion about this post