BANDUNG. WM – LSM PMPRI adukan soal tower ilegal/Tak Berizin ke Komisi 1 DPRD Kota Cimahi terkait adanya pembanguan tower ilegal, milik PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. Audiensi LSM PMPR INDONESIA dengan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi pukul 10.00 – 11.30, yang di hadiri oleh 4 anggota DPP LSM PMPRI dan 4 anggota DPC LSM PMPRI serta diterima langsung oleh Ketua Komisi, H. Barkah dan anggota komisi bu Kania dan bu Ehan di ruang komisi 1.
Dari hasil investigasinya, yaitu keberadaan tower MCP ilegal milik PT. Bali Towerindo. Bukti yang di sodorkan adalah dokumentasi/foto keberadaan lokasi tower tersebut, dan hasil ilvestigasi terakhir, jumlahnya bertambah menjadi 33 titik, yaitu 10 di cimahi utara, 10 di cimahi selatan dan 13 di cimahi tengah. jelas Sekjen DPP LSM PMPRI Fajar Budhi Wibowo,Jumat, (9/3)
“Fajar BW, meminta DPRD memanggil Pengusaha yang telah melakukan pelanggaran dan Pemerintah Kota Cimahi yang telah melakukan Terkesan tutup mata dan pembiaran.”
Fajar BW meminta kepada DPRD kota cimahi untuk memperingatkan dinas dinas terkait agar lebih tegas tidak tebang pilih dalam memperlakukan investor/pengusaha, terlebih kepada PT. Bali Towerindo yang sudah jelas jelas melakukan pelangaran.ucapnya.
LSM PMPRI menuntut pemerintah untuk merobohkan atau di cabut semua tower ilegal yang sudah berdiri milik bali towerindo, bukan hanya di segel. Karena ini akan menjadi sangsi yang memiliki efek jera bagi pelaku dan pengusaha tower nakal lainnya.
Yang menjadi bukti pemerintah acuh tak acuh atas pelanggaran yang terjadi adalah, berdirinya tower beberapa di antaranya persis berdiri di halaman kantor kelurahan, diantaranya adalah kantor kelurahan pasir kaliki, cibabat, citeureup, melong dan lain lain, selebihnya berdiri di hampir semua ruas jalan protokol, hal ini menjadi suatu ke anehan bila pemerintah bicara bahwa tidak mengetahui berdirinya tower tower tersebut.
“Menurut Fajar, bahwa kami tidak bermaksud ingin menghalang halangi investor masuk ke cimahi, justru kami mendukung bila pemerintah mengundang investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di cimahi.” Namun alangkah baiknya aturan aturan tetap di terapkan..Tuturnya.
Selain itu, mempertanyakan fungsi pengawasan dari legislatif yang kami nilai tidak optimal dan tidak maksimal di jalankan, sehingga perlu ada evaluasi ke dalam dari legislatif itu sendiri.
Menanggapi aspirasi LSM PMPRI, komisi 1 yang diterima oleh H.Barkah mengapresiasi, bahkan Komisi satu keterkejutannya mendengar banyaknya tower ilegal yang berdiri dikota cimahi dan pembiaran oleh pemerintah.
Komisi 1 akan memanggil pemerintah terutama dinas dinas terkait berdirinya tower dan pengusaha,ucap, H. Barkah menyebutkan, LSM PMPRI pun akan di undang kembali, sehingga aspirasi ini akan di dengar oleh semua pihak, dan PMPRI tidak di tinggalkan begitu saja dan bisa mengikuti apa yang dilakukan oleh DPRD atas kasus ini.
“Komisi satu berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh LSM PMPRI, karena menurutmya ini bentuk nyata LSM yang mendukung Pembangunan di Kota Cimahi.”Pungkas, H. Barkah. (FK)
Discussion about this post