BANDUNG | WALIMEDIA – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (48), yang sempat viral di media sosial usai aksi tidak terpujinya ketika meludahi seorang imam masjid di Bandung akhirya dideportasi pada hari ini, Jumat (5/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian.
“Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan,” sambungnya.
Menurut Arief, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas. “Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk,” ucapnya.
Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.
“Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang,” tukasnya.**
Discussion about this post