BANDUNG | WALIMEDIA – Panitia pemilihan akhirnya mengajukan surat permohonan pengecualian untuk 2 (dua) calon yang mengikuti pemlihan Ketua RW (Rukun warga) 05 kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.Yaitu untuk Robbi dan Supriyadi Usman.
Dengan surat permohonan itu maka terbuka peluang bagi Robi dan Supriyadi Usman yang usianya sudah lebih dari 65 tahun saat mendaftarkan diri, untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan Ketua RW di komplek perumahan Batununggal Indah, Kota Bandung.
Sekretaris Panitia Pemilihan, Jeo Bun Jong, membenarkan jika pihak panitia sudah mengirimkan surat permohonan pengecualian kepada pihak kelurahan Mengger.
Dikatakan Jong, permohonan pengecualian dibuat untuk mengakomodir keinginan warga yang mendukung pencalonan Robbi dan Supriyadi Usman secara tertulis dan dibubuhi tandatangan.
“Untuk Pak Supriyadi sekitar seratus orang (yang menandatangani surat dukungan). Untuk pak Robbi sekitar lima puluh orang,”jelas Jong.
Sebelum diajukannya surat permohonan tersebut, lanjut Jong, panitia melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan semua calon pada tanggal 6 November lalu. Hal ini sesuai arahan Lurah Mengger, Syaripudi.
“Pak Lurah menganjurkan musyawarah. Hasil musyawarah dan surat pengajuan pengecualian dari kami (panitia) menjadi dasar (pertimbangan) dari buat pak Lurah untuk membuat surat (pengecualian) tersebut,”jelas Jong saat dihubungi melalui pesan WA (whatsapp), Selasa (10/11/2020).
Surat permohonan pengecualian dan berita acara musyawarah itu pun, lanjut Jong, sudah disampaikan ke pihak kelurahan. Termasuk surat dukungan tertulis untuk Robi dan Supriyadi. Kini tinggal menunggu jawaban dari Lurah, Syaripudi.
“Berita acara musyawarahnya juga sudah diterima Bu Lia (Kasipem),”tandasnya.
Sebagaimana diketahui di komplek perumahan Batununggal Indah, Kota Bandung, kini tengah berlangsung proses Pemilihan Ketua RW. Sebanyak empat orang sudah mendaftarkan diri sebagai calon. Yakni Supriyadi Usman, Robi, Zeis Zultaqwa dan Ali Muhtar.
Namun dua dari keempat calon itu usianya sudah melebihi batas yang ditentukan. Hal ini tentu saja mengundang keheranan dan kekecewaan calon Ketua RW lainnya.
Menurut Ali Muhtar (59), salah seorang kandidat, salah satu syarat seseorang bisa mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT/RW usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun pada saat pencalonan sebagaimana tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung nomor: 215 tentang Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
“Saya merasa kecewa dan menyesal, bahkan menolak sikap panitia pemilihan yang telah meloloskan calon yang usianya diatas enam puluh lima tahun,”tandas Ali dengan nada kesal.(**)
Discussion about this post