BANDUNG, walimedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan penambahan kursi pimpinan DPRD Jawa Barat periode 2019-2024. Penolakan Kemendagri sendiri berdasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 111 ayat (a), di mana jumlah anggota dewan 85-100 dipimpin 5 orang pimpinan.
Adanya penolakan tersebut membuat kursi pimpinan DPRD Jabar tetap berjumlah 5, di mana Ketua DPRD Jabar diisi Taufik Hidayat (Gerindra) Wakil Ketua DPRD Jabar dijabat Ineu Purwadewi Sundari (PDIP), Ade Barkah (Golkar), Achmad Ruhiyat (PKS) serta Oleh Soleh (PKB). Sementara Irfan Suryanegara (Demokrat) gagal meraih kursi pimpinan DPRD Jabar 2019-2024.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanegara mengaku tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Bandung. Sikap tersebut diambil sebagai upaya agar Partai Demokrat bisa mendapatkan haknya di DPRD Jabar periode ke depan.
“Kami sedang masuk jalur hukum. Setelah ini kami pertimbangkan akan mengupayakan melalui hak kami di jalur hukum tata negara,” ujar Irfan di DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (03/10/2019).
Irfan menjelaskan, langkah hukum ditempuh pihaknya karena Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 111 ayat (a) menyebut jumlah anggota dewan 85-100 dipimpin 5 orang pimpinan. Namun, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 memiliki jumlah lebih, sehingga dinilai harus ada penambahan pimpinan.
“Tapi kan kita 120, kenapa dikasih lima?. Kenapa gak empat, kenapa gak tiga, kenapa gak enam?,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat menyatakan siap mendukung dan membantu langkah hukum yang ditempuh Partai Demokrat. Dengan langkah tersebut, dirinya menilai Kemendagri akan mengabulkan usulan penambahan pimpinan DPRD Jabar.
“Selama bisa membantu untuk kemaslahatan rakyat Jawa Barat, kenapa tidak? Nanti kita ke pengadilan dari Demokrat, Insya Allah dikabulkan pimpinan di sana,” tuturnya.(yon)
Discussion about this post