SUKABUMI. WM – Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi akan mengusulkan sidang paripurna ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.Hal itu ditegaskan oleh Plt Sekda Kota Sukabumi Salleh Makbullah.”Sesuai prosedur, kami meminta untuk diusulkan sidang paripurna di DPRD, bahwa Walikota berakhir jabatannya tanggal 13 mei 2018 mendatang,”ujar Salleh Kamis, (22/03).
Usulan sidang paripurna tersebut lanjut Salleh, untuk memohon pengganti atau Penjabat (Pj) Walikota kepada Gubernur Jawa Barat. “Kita usulkan sidang paripurna di gelar awal bulan April mendatang,”ungkapnya.
Tepat 13 Mei 2013 mendatang Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi akan meletakkan jabatannya sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi sejak dilantik pada 13 Mei 2013 lalu.
Mohammad Muraz sebagai petahana memutuskan untuk tidak mencalonkan kembali dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut dan memilih untuk menjalankan tugasnya sebagai Walikota hingga akhir masa jabatan 13 Mei 2018. Sedangkan Achmad Fahmi memilih untuk mencalonkan kembali di Pilkada Kota Sukabumi sebagai walikota dan sudah mengambil cuti diluar tanggungan negara sejak 12 Februari 2018 lalu.(Ardan)
Discussion about this post