BANDUNG, walimedia.com – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tentang Pesantren. Dengan begitu, saat ini komunitas pesantren memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal lainnya.
“Ini membuat komunitas dan institusi pesantren menjadi naik kelas. Pesantren menjadi setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya,” kata Uu usai peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019 di Lapangan Gasibu Bandung, Selasa (21/10/2019).
Menurutnya, pesantren memiliki kedudukan sama dalam perundang-undangan karena tidak lagi bergantung pada UU pendidikan maupun UU di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, dirinya menilai infrastruktur UU Pesantren harus segera dilengkapi.
“Jangan sampai UU-nya berlaku tapi tidak ada peraturan pemerintah dan nomenklaturnya di kota dan kabupaten, khususnya di Jawa Barat,” kata dia.
Selain dukungan aturan, Uu menyebut komunitas pesantren juga membutuhkan dukungan dari sisi kebijakan anggaran yang jelas. Sehingga, dirinya berharap ke depannya akan ada Kementerian Pesantren di pemerintahan.
Dipaparkan Uu, kaum santri, kiai dan komunitas pesantren memiliki bagian dalam sejarah karena telah membantu kemerdekaan dan kenegaraan Indonesia. Untuk itu, kalangan santri dan kiai menjadi garis depan perjuangan Indonesia.
“Jas Hijau lah. Jangan sekali sekali hilangkan jasa ulama. Komunitas pesantren juga bisa menjadi instrumen menangkal radikalisme,” pungkasnya.(yon)
Discussion about this post