JAKARTA | WALIMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Indonesia memberi kesempatan kepada wartawan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 bagi 17.800 orang.
Demikian tertuang dalam surat Dewan Pers (DP) yang disampaikan kepada organisasi kewartawanan Indonesia dan forum Pemred.
Dalam surat tertanggal 11 Februari 2021 dan ditandatangai Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, dinyatakan Dewan Pers akan melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut bersama beberapa organisasi pers.
Sebagai tahap awal program akan dilaksanakan di Jakarta untuk 5000 wartawan.
Adapun Persyaratan wartawan calon penerima vaksin adalah sebagai berikut :
- Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.
- Perusahaan pers/medianya meninimal terverfikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertfikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.
- Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (min 15 menit)
- Calon penerima vaksin wajin mengisi google form yang telah tersedia
- Deadline pengisisn dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa 16 Februari 2021 pukul 24.WIB. (bud)
Discussion about this post