BANDUNG, Walimedia.com – Verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus sempurna. Tuntutan itu sangat beralasan karena KPUD Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sudah berpengalaman memverifikasi syarat dukungan calon peserta pemilu perseorangan.
Demikian antara lain dikemukakan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat pada acara pembukaan Rapat Kerja Penyampaian Syarat Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Provinsi ke KPUD Kabupaten/Kota di Hotel Grand Aprilia Jl. Pelajar Pejuang 45 Bandung, Selasa (29/5).
Menurut Yayat, sampel dukungan 10% dari setiap kabupaten/kota telah ditentukan.Petugas verifikasi juga harus menjalankan tugas dengan sungguh- sungguh. “Jangan sampai hasil pekerjaan itu mampir dulu di Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” sebutnya sambil mengingatkan verfak calon anggota DPD tidak seberat verfak calon perseorangan bupati/wali kota.
Sementara itu Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nina Yuningsih mengingatkan jajarannya untuk bekerja maksimal. “Tugas-tugas kita harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan partisipasi pemilih,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan jajaran KPU selalu berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu hingga di TPS, terutama untuk membangun kesepahaman antar pihak serta meminimalkan potensi kecurangan.
Hal senada juga diingatkan Komisioner Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, yang secara tegas mengingatkan pentingnya komunikasi antar pihak, termasuk dengan parpol.
Selain dihadiri para Komisioner dan Sekretaris KPU Jabar, kegiatan raker diikuti para Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPUD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
FK
Discussion about this post