CIANJUR, (WM) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heriawan, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Satuan Tugas Penertiban dan Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Cirata. SK tersebut, mengharuskan ratusan ribu unit jaring milik masyarakat yang dianggap tidak berizin disterilisasi.
SK Gubernur tersebut sudah disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat bebertapa waktu yang lalu. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Cianjur pun tidak luput mengetahui edaran SK dan sosialisasi kebijakan gubernur.
Kepala Seksi Produksi Perikanan Budidaya pada Bidang Kelautan dan Perikanan DKPP Kabupaten Cianjur, Erna Nurdiana menyatakan, SK tersebut tidak dengan serta merta akan mengosongkan kawasan waduk Cirata dari KJA. Menurutnya, kapasitas tampung Waduk Cirata untuk KJA adalah 12000 petak. Itupun dibagi ke dalam 3 wilayah, yakni Cianjur, Bandung Barat dan Purwakarta. Saat ini jumlah KJA di Waduk Cirata sudah lebih dari 60.000 petak.
“Memang kalau meninjau situasi saat ini, waduk Cirata sudah sangat padat,” ujarnya.
Sambung Erna, pemerintah provinsi memiliki program untuk menertibkan KJA di Cirata. Masyarakat yang dulu terdampak oleh pembangunan Waduk Cirata akan diprioritaskan untuk memilki KJA.
“Informasi mengenai kegiatan sosiaisasi dari pemerintah provenisi ke masyarakatnya, saya belum mengetahui kapan dimulainya,” tambahnya.
Erna juga memaparkan perihal juknis tentang penertiban KJA ini belum selesai disusun. Selain prioritas masyarakat terdampak pembangunannya, kriteria KJA yang boleh beroperasi juga belum ditentukan.
“Tingkat kabupaten hanya membantu pihak DKP provinsi saja,” tutupnya.(EG)
Discussion about this post