BANDUNG | WALIMEDIA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus menghadirkan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu (pemilihan umum), dimana Bawaslu harus dapat memulihkan hak seseorang yang dicederai ketika mecalonkan diri.
Demikian dikatakan Yusuf Kurnia, Komisioner Bawaslu Jawa Barat menjadi salah satu pemateri dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jawa Barat (PW GPII Jabar) dengan tema “Desain Pemilu Nasional dan Lokal serta Penegakan Hukum Pemilu”, Senin (31/08/2020).
“Keberadaan Bawaslu tentu harus menghadirkan keadilan pemilu, bagaimana keadilan pemilu harus ditegakan lewat institusi Bawaslu,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, keadilan dimaksud, pertama keadilan yang sifatnya memulihkan. Dijelaskanya, kalau ada orang yang mencalonkan itu berarti mempunyai haknya dipilih. Dan kalau ada calon yang merasa haknya dicederai dan merasa sudah memenuhi syarat pencalonan tapi kemudian dicoret oleh KPU misalnya, karena tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut bisa mencari keadilan lewat Bawaslu.
“Dan kalau berdasarkan fakta-fakta Bawaslu melihat yang bersangkutan memenuhi persyaratan, maka haknya harus dipulihkan, ” jelasnya.
Keadilan yang kedua, Yusuf menambahkan, jika ada yang merusak tatanan dalam penyelenggaraan pemilu harus ada penegakan hukum dari Bawaslu melalui jalur sanksi pidana maupun sanksi andministrasi.
“Kemudian yang kedua yaitu keadilan yang ada di tangan Bawaslu adalah keadilan penghukuman. Siapapun subjek hukum yang diatur oleh regulasi kemudian merusak tatanan dalam penyelenggaraan pemilu harus dapat hukuman setimpal. Ada yang lewat pidana dan juga sanksi administrasi itu bisa dilakukan penghukuman lewat tangan Bawaslu, ” pungkasnya. (DIKI)
Discussion about this post