Menurut Ibrahim, kasus itu mulai diusut dari adanya seorang pelapor yang melaporkan kasus tersebut hingga diduga ada tiga santri yang menjadi korban. Laporan itu telah diterima oleh Polresta Bandung.
“Ini memang kasus sudah cukup lama kejadiannya, namun baru dilaporkan, jadi kejadian itu antara tahun 2019 sampai 2021,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
Adapun perbuatan tidak terpuji itu diduga terjadi di sebuah pondok pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Ibrahim mengatakan terlapor dalam kasus tersebut diduga merupakan oknum pengajar di pesantren tersebut. Polisi pun hingga kini masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
Sejumlah saksi menurutnya telah menjalani pemeriksaan mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban. “Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan,” katanya.
Mulanya, kata dia, kasus itu diusut berdasarkan adanya laporan pada 1 Desember 2022. Dari laporan tersebut kemudian bermunculan laporan-laporan lainnya hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.
“Tapi memang sampai sekarang belum ada lagi laporan terkait kasus tersebut,” kata Ibrahim. (na/den)
Discussion about this post