CIANJUR. walimedia.com. -Ulama yang menamakan diri Aliansi Ulama Cianjur (Asma) bersama ratusan santri dengan menggunakan kendaraan bis mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kav. 4. Jakarta Selatan, Kamis (22/3/18). Kedatangan mereka ke KPK untuk melaporkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar atas dugaan korupsi sebesar Rp. 31 Milyar dalam proyek pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur ke Campaka.
Dalam siaran Pers yang diterim Walimedia.com, Koordinator Aksi Asma KH. Drs. Umar Burhanuddin menyatakan bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur dari Kecamatan Cianjur ke Campaka telah menyalahi berbagai peraturan perundang-undangan.
“Aturan yang dimaksud Permen PU No : 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pasal 5 ayat 3, terhadap aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam pembangunan bangunan gedung daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Selain itu juga melanggar Pasal 3, PermenPU No : 45/Prt/M/2007 yang mengatur tentang persyaratan administrasi dan tekhnis pembangunan gedung negara termasuk di dalamnya izin mendirikan bangunan”, jelas Umar.
Lebih lanjut Umar menyatakan bahwa sampai saat proyek pemindahan tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp. 43,426 milyar. Rp. 31 milyar diantaranya digunakan untuk pembangunan gedung negara. Diantaranya, Pembangunan Mess Campaka, Pembangunan Gedung Workshop Dinas PUPR, Pembangunan Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cianjur, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cianjur, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dan Pembangunan Gedung Workshop Dinas PUPR.
“Dengan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Bupati Cianjur, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31 milyar. KPK harus secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa yang telah kami laporkan”, pungkasnya.
(WM)
Discussion about this post