SUKABUMI, walimedia.com – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendukung jika Kantor UPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) setempat mengusulkan tentang pembayaran PBB bisa dilakukan di semua minimarket
Kebijakan itu tentunya untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PBB, sehingga mereka (masyarakat), selain diuntungkan juga bisa merangsang tepat waktu dalam membayar PBB.”Saya secara pribadi mendukung selama itu untuk kepentingan masyarakat,”ujar Salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDi Perjuangan.Senin, (16/07).
Usulan tersebut lanjut Iwan, masuk akal. Sebab, kata Iwan, jika ada masyarakat bayar PBB nya hanya Rp 10 ribu dan membayar pajak harus datang ke kantor UPT PBBB atau bank BJB yang sudah ditunjuk oleh pemerintah tentu saja harus memakan ongkos transport, bisa dua kali lipat biaya. Namun jika dilakukan kerjasama dengan minimarket yang ada tentu saja tidak perlu pakai biaya ongkos.”Coba saja keberadaan minimarket yang ada saat ini bisa dijumpai sampai pelosok dan tentu saja mempermudah masyarakat juga dalam segi pembayaran PBB. Ya seperti yang dilakukan oleh perusahaan listrik, itu bisa bayar di minimarket manapun, dan itu juga bentuk pelayanan ke masyarakat,”terang Bah Uwo sapaan tenarnya.
Tapi, jika kebijakan itu sudah diusulkan, tetap harus ditempuh aturan-aturan yang berlaku, karena ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.”Kita akan dukung, yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat,”tegas Iwan.
Iwan juga berikan apresiasi tinggi atas capaian target yang setiap tahunya selalu melebihi target. Sampai pertengahn tahun saja untuk BPHTB sudah mencapai 124,61 persen dan PBB 43 persen.”Saya memberikan apresiasi atas kinerja semua pegawai UPT PBB dan BPHTB,”terang Iwan.
Sebelumnya, Kepala UPT PBB P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Atep Kurniawan mengungkapkan, bahwa usulan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut sudah usulkan semenjak tahun 2017 lalu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak perbankan selaku bank milik pemerintah (Bank BJB), agar bank tersebut bisa bekerjasama dengan sejumlah mini market-minimarket untuk membuka loket pembayaran PBB.”Sampai sekaranag belum ada jawaban,”ujarnya.
Sementara itu realisasai PBB-P2 dan BPHTB ) di Kota Sukabumi sampai dengan akhir Juni 2018 mencapai Rp13.709.459.147. Dengan rincian untuk PBB dari target Rp8.200.000.000 mencapai Rp3.525.997.187 atau sekitar 43 persen, sedangkan (BPHTB) dari target Rp8.000.000.000 bisa dikatakan sudah melebihi target dengan pencapaian Rp9.968.874.516 atau sekitar 124,61 persen. Sisa terget yang harus dicapai sekitar Rp5 miliar lebih.
Ardan
Discussion about this post