JABAR | WALIMEDIA – Judi online semakin menggejala di masyarakat, bahkan Jawa Barat di dapuk sebagai Provinsi tertinggi dengan nilai transaksi yang fantastis.
Fakta ini diungksp langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Ia menyebut ada lima provinsi paling terpapar judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dan terungkap bahwa yang tertinggi adalah Jawa Barat ( Jabar ) dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun, disusul Jakarta Rp2,3 triliun.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Saya juga pada kesempatan siang hari ini ingin menyampaikan bahwa 5 provinsi terbesar secara demografi, yang masyarakatnya sudah terpapar dengan data-data dari PPATK. Yang pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun Jawa Barat,” kata Hadi saat Konferensi Pers secara virtual di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Adapun tertinggi ke dua adalah Provinsi Jakarta yang tercatat pelakunya 238.568 dengan totalnya Rp2,3 triliun.
“Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah, Jawa Tengah pelaku judol 201.963 kemudian peredarannya uangnya adalah Rp1,3 triliun,” katanya.
“Kemudian yang keempat Jawa Timur, Jawa Timur pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp1,051 triliun, dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp1,022 triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” ucap Hadi.
Selanjutnya, Hadi mengungkapkan lima kabupaten/kota yang paling terpapar judi online.
Diantaranya adalah yang Pertama, Kota Administrasi Jakarta Barat Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar.
Lalu, pada tingkat kecamatan, wilayah yang paling terpapar adalah Kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah pelaku sekitar 3.720 orang dan uang yang beredar Rp349 miliar.
Kemudian, Kecamatan Tambora 7.916 orang dan uang yang beredar Rp196 miliar. Selanjutnya, Kecamatan Cengkareng pelakunya 14.782 orang dengan uang yang beredar Rp176 miliar, Tanjung Priok 954 orang dengan uang yang beredar Rp139 miliar. (*)
Discussion about this post