Kota Cimahi | WALI MEDIA – Peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 mendatang, saat ini rasanya sangat diperlukan. Bawaslu Kota Cimahi dengan alasan tersebut menggelar kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Hotel Ahadiat Jl. Sindang Sirna Elok No. 9 Sukarasa Kota Bandung, Senin (26/08/2024), yang pesertanya berisi dari unsur mahasiswa dan pemuda Kota Cimahi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM), Akhmad Yasin Nugraha menegaskan suatu keniscayaan apabila masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif sendiri tanpa diberikan pembekalan yang mumpuni dalam menjalankan perannya.
“Untuk itu rekan mahasiswa dan juga pemuda kita undang dan inapkan disini, agar memiliki bekal dalam menjalankan perannya sebagai pengawas partisipatif pada Pilkada,” katanya di lokasi.
Setelah selesai mengikuti pembekalan ini, Yasin juga meminta kepada para peserta agar dapat menularkan ilmunya dengan mengajak lapisan masyarakat lainnya untuk mengingatkan terdapat aturan Pilkada yang telah ditentukan.
“Nanti kedepannya dituntut agar mampu memberikan dan menjadi sarana edukasi informasi kepada masyarakat yang lain. Karena masyarakat luas sangat membutuhkan informasi terkait peraturan Pilkada yang tidak lama lagi akan digelar ini,” tuturnya.
Akhmad mengharaplam kedepan kalangan mahasiswa juga gencar mengkampanyekan hal ini pada masyarakat. Sementara bagi para pemuda karang taruna juga bisa turut andil untuk menginformasikan sampai ke tingkat RT dan RW.
“Inilah tujuan dari kami mengadakan pelatihan ini disini, setelah ini mereka bisa memberikan edukasi dengan bekal ilmu yang mereka pelajari disini,” ucapnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Zaenal Ginan menjelaskan jika pelatihan ini merupakan suatu alternatif untuk mengimbangi fungsi pengawasan yang saat ini tidak seimbang dengan jumlah pemilih.
Apabila perbandingannya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) maka jelas petugas yang terdapat di Bawaslu tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhannya lantaran tidak proporsional.
Maka dari itu, kata ia pembentukan kader penggerak sepeti halnya di instansi-instansi lainnya misalnya dengan menggerakan kader-kader PKK. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap persoalan tersebut, tidak proposionalnya antara jumlah pemilih dan jumlah petugas Bawaslu..
“Seperti halnya dengan instasi lain seperti kader PKK, kalau di BKKBN ada petugas KB. Apa bedanya dengan kami yang membutuhkan partisipan masyarakat dalam pengawasn jalannya Pilkada,” tambah Ginan. (K12)
Discussion about this post