SUKABUMI, walimedia.com. -Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2019 sebesar Rp2,3 juta kepada pihak Provinsi Jawa Barat. Angka tersebut berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan antara Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setempat.
“Kita Sudah bermusyawarah dengan Depeko tentang kenaikan UMK tersebut,”ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi Iyan Damayanti. Selasa, (06/11).
Munculnya angka tersebut lanjut Iyan, hasil dari rumusan penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.”Yang jelas kita sudah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat melalui kementrian tenag kerja tentang kenaikan UMP sebesar 8,03 persen,”terang Iyan.
Iyan mengatakan usulan UMK tersebut, nantinya akan dikirimkan ke pihak Provinis Jabar. Sebab, lanjut Iyan, yang menetapkan UMK itu oleh Gubenur.”Besok surat usulaan hasil perhitungan UMK di Kota Sukabumi mulai dikirmkan ke Provinsi Jawa barat. Soalnya yang mentapakannya Pak Gubernur. Tapi sepertinya tidka akan berubah, karen sudah sesui dengan perhitungan,”terangnya.
Iyan juga memberi kesempatan kepada perusahaan jika ada yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan UMK tersebut dan hasil penetapan UMK oleh Provinsi jabar nanti.”Biasanya dalam waktu 30 hari perusahaan yang menyatakan keberatan dengan hasil UMK, bisa mengajukan keberatan ke gubenur,”terangnya.
Saat ini di Kota Sukabumi sendiri terdapat 620 perusahaan yang terdapat di kantornya, dari data tersebut ada sekitar 6 perusahaan yang mengalami gulur tikar karena faktor perekonomian.”Yang lapor ke kita siah ada 6 perusahaan yang mengalami gulung tikar,”pungkasnya.(ardan)
Discussion about this post