BOGOR, (WM) – Ratusan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Talang, Sukahati, Cimandala dan Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dibabat petugas Satpol PP.
Sebab, keberadaan spanduk properti dan rokok yang membentang pinggiran dan melintang di jalan tersebut, dibabat secara paksa oleh petugas gakperda karena dianggap tak berizin serta merusak keindahan.
Camat Sukaraja, Aden Mawawi menjelaskan, bahwa penertiban spanduk dan reklame liar diwilayah kerjanya merupakan sudah hal rutin dilakukan oleh pihaknya.
“Saya sudah perintahkan petugas Pol PP kecamatan agar gencarkan patroli dan menertibkan spanduk tak berizin,” kata Aden kepada wartawan, melalui telepon genggamnya.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban. Sehingga, tambah dia, dipastikan bahwa semua spanduk yang ditertibkan, adalah memang benar tak berizin dan liar.
“Jadi penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pol PP Kecamatan Sukaraja, Sulis membenarkan, bahwa sebagian besar spanduk yang ditertibkan adalah milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti milik mereka.
“Sebelum ditertibkan, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perijinan terlebih dahulu. Jika ketahuan tak berijin maka kita turunkan secara paksa,” bebernya.(Asp)
Discussion about this post