BANDUNG, (WM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebeg pabrik kosmetik illegal, di Ruko Gyan Plaza jln Terusan Pasir Koja Babakan ciparay, Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dari hasil tersebut petugas menyita bahan baku dan alat produksi kosmetik dari pabrik kosmetik illegal yang sudah beroperasi sejak 8 bulan lalu. Dalam sehari, pabrik illegal tersebut dapat memproduksi sekitar 12 ribu lusin kosmetik illegal.
Menurut Kapolda Jabar, pelaku meracik dan mengemas kosmetik dengan bahan campuran berbagai macam cream dan dikemas dengan merk sesuai dengan pesanan.
“Dalam satu hari pabrik ini dapat memproduksi 10 hingga 12 ribu lusin,”kata Agung kepada wartawan di Bandung, Selasa (20/2/2018).
Agung menyebutkan pihaknya mengamankan 2 tersangka yang ditenggarai sebagai pemilik pabrik kosmetik illegal tersebut.
“Kosmetik yang sudah dikemas dan diberikan label serta jenis dan komposisinya yang berbeda padahal bahan dasarnya sama tersebut rencananya akan dikirim ke Asemka Jakarta untuk diedarkan,”jelasnya.
Adapun, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat AKBP Hari Suprapto menambahkan petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Bahkan, petugas
Kedua tersangka yang masing – masing SM (52) dan PE (31), dijerat pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 62 ayat (1) JO. Pasal 8 Undang-Undang RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain menyita barang bukti berbagai bahan baku kosmetik, petugas masih mengejar pelaku pemasok kemasan,”pungkasnya. (Koes)
Discussion about this post