BANDUNG, walimedia.com. – Klinik Utama GR Setra CMI, Selama lima tahun merasa dipermainkan oleh beberapa Oknum pemerintahan terutama pihak kelurahan dan instansi terkait masalah proses perizinan yang tidak juga diperpanjang Lurah Sekeloa, pihak Klinik Utama dengan didampingi penasehat hukumnya datang ke kelurahan untuk menanyakan permasalahan yang dihadapinya.
Setelah mediasi selama lebih dari satu jam, diketahui IG Klinik Utama selama ini mengajukan sesuai prosedur ditempuh tapi kunjung ditandatangani pihak kelurahan karena lurah beranggapan yang diurus izin domisili usaha, bukan perpanjangan izin
“Belum puas, karena izin belum ditandatangani Baru besok (Kamis 1/3), katanya,” ujar Direktur Operasional Deliana Sinulingga, Klinik Utama GR Setra CMI di depan kantor kelurahan, Jl. Tubagus Ismail VII No.5 Rabu (28/2).
Dijelaskan Deliana, dia datang ke kelurahan karena perpanjangan IG Klinik tidak kunjung selesai, padahal izin sudah diurus sejak lima tahun lalu.
Akibat tidak turunnya izin IG, Klinik Utama tidak bisa beroperasi secara penuh.
“Inikan pelayanan kesehatan, bukan hal yang melanggar hukum. Kenapa harus dipersulit,” katanya.
Apabila, pada waktu yang dijanjikan pihak kelurahan izin tidak juga turun, Deliana mengancam akan melakukan perlawanan hukum.
“Saya baru puas, kalau lurah belum menepati janjinya. Kita lihat, besok,kamis ” katanya.
Penasehat hukum Klinik Utama Tatang Hidayat janji akan melakukan pendampingan kalau IG Klinik Utama tidak ditandatangani Lurah Sekeloa.
“Kalau tidak ditandatangani juga, berarti ada apa-apanya. Ada yang sudah masuk angin,” tegasnya.
Lurah Sekeloa eman Sulaiman mengatakan IG Klinik Utama lima tahun tidak ditandatangani karena terjadi kesalahpahaman pahaman.
“Tadi saya baru lihat seluruh berkas berkasnya. Ternyata hanya perpanjangan izin,dikira saya izin domisli,” tuturnya.
Ditanya apakah Kamis (1/3), besok perpanjangan izin itu akan ditandatangani Usman Sulaiman mengatakan, akan ditandatangani.(Fk)
Discussion about this post