Logo BeritaKini
bolt Terkini
REGIONAL

Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu 233,85 Gram di Batam

R

Redaksi

Selasa, 02 Juni 2026 | 11:56 WIB

 Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu 233,85 Gram di Batam


RIAU | WALIMEDIA.ID, - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (kepri) kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batam, pada Senin (25/5/26). 


Dalam pengungkapan kasus tesebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Menurut Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, pengungkapan peredaran sabu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Pada Senin (25/5/26) sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).


“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 59,41 gram netto, 1 (satu) buah bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta satu unit handphone,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Selasa (2/6/26).


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.


Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 


Kabid Humas Kombes Nona Pricillia menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 174,44 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp550.000,-, 1 (satu) unit handphone, serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA alias A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali.


Sebagai imbalan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000 apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual. Tersangka SA alias A juga mengaku telah menawarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID alias I yang sebelumnya telah diamankan petugas.


Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkapnya.(red)





Sumber: tribrata polri

Bagikan Berita Ini