BANDUNG | WALIMEDIA.ID, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu. Rencananya, proses pencairan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.
Pemberian dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima Gaji Ketiga Belas.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. lebih lanjut pemberian gaji ketiga belas diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu, 3 Mei 2026.
Perlu diketahui, perhitungan dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan.
"Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," tutur Farhan.(red)
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bandung Terima Alat Pengolah Sampah dari BRIN
Penggunaan Dokumen Ganda Batu Sandungan Smart City dan Tingkatkan Volume Sampah
Jabar Berseka Digelorakan, Pemerintah Targetkan 80 Persen Sampah Tuntas pada 2029
Farhan Tantang Kecamatan Berlomba Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah
Pansus 18 DPRD Kota Bandung Matangkan Pembahasan Raperda Bank Bandung
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!