BANDUNG | WALIMEDIA.ID – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan nomor perkara 198/Pid.Sus/2026/PN Bdg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa, 8 April 2026.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap 19 terdakwa yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik perdagangan bayi untuk kepentingan adopsi ke Singapura.
Kesembilan belas terdakwa itu masing-masing bernama Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Sian, Anisah alias Ali, A Kiau alias Ama, Devi Wulandari, Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias Aha, Yenti, Mariani alias Cinini, Yenni, Djaka Hamdani Hutabarat alias Jek, Elin Marlina alias Erlina, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo, Tjen She Ha alias Alang, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, Moi Lang anak dari Liu Ji Tfat, dan Astri Fitrinika alias Fira.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025, dengan salah satu titik yang disebut berada di Gang Mutiara Indah, Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Jaksa mendalilkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan perdagangan bayi melalui rangkaian pencarian bayi, pengasuhan, pembuatan dokumen kependudukan, penyiapan figur orang tua palsu, hingga pengantaran anak ke Singapura.
Jaksa juga menyebut salah satu nama, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai, berperan sebagai agen adopsi anak di Indonesia.
Sementara terdakwa Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias Aha didakwa membantu pengurusan dokumen, mencari pengasuh bayi, menyiapkan orang tua palsu, dan mengatur pengantaran bayi ke Singapura.
Selain itu, jaksa menguraikan adanya dugaan pencarian bayi melalui sejumlah pihak lain serta pembuatan dokumen yang dipakai untuk mendukung proses adopsi.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, yang mendampingi terdakwa Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias Aha, mengatakan ada sejumlah bagian dalam kronologi yang dibacakan jaksa yang menurut versi kliennya tidak sesuai.
Namun ia menegaskan pihaknya belum ingin memberi penilaian terlalu jauh karena surat dakwaan baru diterima pada hari sidang.
Menurut Lilis, bagian-bagian yang dianggap tidak sesuai itu nantinya akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan.
Ia mengatakan tim kuasa hukum akan menunggu keterangan para saksi dan kemungkinan kehadiran ahli untuk melihat perkara tersebut secara utuh. Pihaknya juga masih menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bayi maupun para pengasuh yang disebut dalam dakwaan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Rasyid Ibrahim Harahap, juga menyatakan pihaknya memilih menunggu proses pembuktian sebelum memberi penilaian lebih jauh atas dakwaan jaksa.
Ia menjelaskan bahwa timnya berasal dari LBH Dalihan Natolu, yang terdiri dari Rasyid Ibrahim Harahap, Aris Nur Utomo, Renali Siregar, dan Aditya. Menurut dia, tim tersebut mendampingi terdakwa CH, Christina Rina, Diana, dan Daini secara pro bono tanpa meminta bayaran.
Rasyid menyoroti latar belakang sosial dan ekonomi para kliennya. Menurut dia, sebagian dari mereka berada dalam posisi rentan dan diduga hanya dijanjikan pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, dokumen pernikahan, bahkan paspor.
Ia juga menyebut salah satu kliennya tidak bisa baca tulis, yang menurutnya menjadi gambaran kemiskinan yang masih nyata di tengah masyarakat.
Menurut Rasyid, para kliennya tidak menerima uang besar sebagaimana yang disebut-sebut di ruang publik.
Ia menilai pihak yang berada di lapis bawah justru terseret dalam perkara yang lebih besar, sementara pihak yang disebut memperoleh keuntungan utama berada di level yang berbeda. Karena itu, ia menegaskan pihaknya akan menguji seluruh uraian dalam dakwaan melalui proses pembuktian pada sidang-sidang berikutnya.
Perkara ini menyita perhatian karena tidak hanya menyeret banyak terdakwa, tetapi juga memuat dugaan praktik yang terorganisasi, mulai dari pengumpulan bayi, pengasuhan, pengurusan dokumen, hingga proses adopsi lintas negara.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan memasuki agenda pembuktian yang akan menentukan seberapa jauh dakwaan jaksa dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.(red)