Muhammad Fadhli
Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:04 WIB
TANGERANG | WALIMEDIA.ID – Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Program
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan
Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang. Agenda strategis tersebut
berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Lemo Hotel, Banten, dengan fokus
memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan
tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, termasuk Bupati
Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., serta jajaran pengurus ABPEDNAS
se-Kabupaten Tangerang. Forum koordinasi tersebut menjadi wadah strategis untuk
memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa dalam
mengawal pengelolaan anggaran desa secara profesional.
Jaksa
Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani,
menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak dirancang sebagai alat untuk mencari
kesalahan aparatur desa. Program tersebut justru menjadi wujud kehadiran negara
dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pengelola anggaran
desa.
“Program
Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen
untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Program
tersebut merupakan bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada
para pengelola anggaran di tingkat desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum
yang berlaku,” ujar Prof. Reda dalam sambutannya.
Prof.
Reda juga menjelaskan bahwa jaksa menjalankan fungsi preventif melalui
pendampingan hukum yang melekat kepada perangkat desa. Pendekatan tersebut
diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat
kelalaian administrasi maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus
berkembang.
“Program
Jaga Desa memegang peran vital dalam menjaga perangkat desa agar tidak
terjerumus dalam persoalan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa
hambatan,” tambah Prof. Reda.
Bupati
Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memberikan apresiasi atas pelaksanaan Program
Jaga Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Kehadiran jaksa sebagai mitra
konsultasi hukum dinilai mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam
membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan
hukum dari Kejaksaan juga diyakini mampu meningkatkan keberanian serta
kepercayaan diri para kepala desa dalam mengeksekusi berbagai program strategis
pembangunan. Upaya tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap percepatan
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Sejalan
dengan komitmen pemerintah pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta
Maria Elastiyani menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Program Jaga
Desa. Kejati Banten juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi bersama
pemerintah daerah dan ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa.
Kejaksaan
Tinggi Banten membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang
membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum. Kolaborasi berkelanjutan
antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan
ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum berjalan seiring
dengan pertumbuhan ekonomi desa demi masa depan Banten yang lebih maju.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)