BANDUNG | WALIMEDIA.ID – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026, di Jl. Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momen penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung dan berbagai komunitas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin menyampaikan apresiasinya atas upaya pelestarian sejarah melalui monument cagar budaya ini. Namun, ia juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait legalitas dan administrasi lokasi tersebut.
Asep Robin mengingatkan pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar status cagar budaya taman pemakaman umum (TPU) tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
"Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi)," ujar Asep Robin, di lokasi acara.
Ia menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Acara peresmian monumen cagar budaya ini ditandai dengan pemotongan pita serta diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik. *
Wali Kota Bakal Seret Penebangan 10 Pohon di Jalan LLRE Martadinata ke Meja Hijau
Pemerintah Kota Bandung Fasilitasi 40 Pekerja ke Jepang dengan Pelatihan Gratis
Wali Kota Bandung Dorong RBM Perluas Jangkauan Layanan bagi Kelompok Rentan
Wali Kota Cimahi Tegas! Ubah Nama RSUD Cibabat Belum Pasti, Kewenangan Sepenuhnya Milik DPRD Kota Cimahi
Generasi Muda Diharapkan Jadi Garda Terdepan Perang Narkoba
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!