Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB
SUBANG | WALIMEDIA.ID,- Seorang pria berinisial HT (66) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap empat orang cucu tirinya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Pria yang sudah uzur itu diduga telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu sangat panjang, yaitu selama 14 tahun berturut-turut, terhitung mulai dari tahun 2012 hingga April 2026 lalu.
Pengungkapan kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat ini disampaikan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam acara konferensi pers yang digelar di ruang Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Kapolres Dony Eko, pengungkapan kasus pencabulan bermula adanya laporan pihak keluarga korban yang mencurigai adanya perbuatan tercela yang dilakukan pelaku HT terhadap anak-anak asuhannya.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan penelusuran fakta di lapangan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Keempat korban yang menjadi sasaran kejahatan pelaku diketahui merupakan saudara kandung yang semuanya berjenis kelamin perempuan.
Saat ini usia para korban masing-masing adalah YR (21 tahun), KA (17 tahun), KP (15 tahun), dan yang paling masih sangat kecil adalah KZ (5 tahun).
Dijelaskan Dony perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Adapun modus yang kerap digunakan oleh pelaku untuk mendekati dan melumpuhkan perlawanan korban adalah dengan cara membujuk menggunakan iming-iming uang jajan.
“Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan berbagai ancaman yang menakutkan kepada para korban agar mereka takut dan diam saja, serta tidak berani menceritakan atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak lain,” jelas Kapolres Dony di hadapan awak media.
Hasil pemeriksaan mendalam dan keterangan dari para korban mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Pelaku HT tidak hanya melakukan tindakan persetubuhan saja, melainkan juga kerap melakukan tindakan asusila lainnya berupa perbuatan ekshibisionis.
Dalam aksinya, HT memaksa para korban untuk memegang alat kelaminnya. Perlakuan keji ini terus berulang dan terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun.
Hal ini dimungkinkan karena posisi dan kedudukan pelaku sebagai kakek tiri yang tinggal di lingkungan terdekat dengan para korban, sehingga HT memiliki akses yang mudah dan kesempatan yang sering untuk berinteraksi, serta memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melakukan aksi bejatnya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, polisi berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dan pembuktian di pengadilan nantinya.
Barang bukti yang diamankan tersebut antara lain berupa pakaian milik para korban yang berkaitan dengan kejadian, serta dokumen resmi berupa akta kelahiran asli para korban untuk membuktikan identitas dan usia mereka saat peristiwa kejahatan itu terjadi.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tercela yang telah dilakukannya, tersangka HT kini mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
“Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kami tegaskan dengan tegas bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi tindak kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, adil, dan profesional tanpa pandang bulu demi melindungi generasi muda dan hak-hak anak,” tegas Kapolres Dony.(red)